Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan Ritual Adat Naik Dango masyarakat Dayak Kanayatn sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Naik Dango adalah ritual syukuran panen padi yang dirayakan setiap tahun oleh masyarakat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, dan beberapa wilayah lainnya di Kalimantan Barat. Ritual ini berlangsung selama tiga hingga tujuh hari dan melibatkan seluruh anggota komunitas dalam serangkaian upacara yang sarat makna spiritual dan sosial.